Bantuan Insentif Guru PAI non PNS Cair, Berikut Alur Cara Pengambilannya

26 November 2021, 14:59 WIB
44 Ribu Guru PAI Non PNS Terima Insentif Rp 1,5 Juta dari Kemenag, Cek Namamu di Akun SIAGA Pendis Sekarang /Abdul Rosyid/Portal Pati


BERITA SUBANG - Kementerian Agama melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 17 November lalu mengumumkan bantuan insentif kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif tersebut.

Dari total anggaran Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Guru Nasional 25 November 2021, Cocok Untuk Status WA, FB, IG

Nilai insentif sebesar Rp1,5 juta dipotong pajak dan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing.

Adapun kriteria penerima insentif Guru PAI non PNS tahun anggaran 2021 adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar
7. Selain guru yang lama mengabdi, guru yang memiliki kualifikasi Pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas.

Baca Juga: Lirik Lagu Guruku Tersayang, Meriahkan Peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2021

Untuk alur cara pengambilan bantuan insentif Guru PAI non PNS tahun anggaran 2021  sebagai berikut:

Peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.

Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh di Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat.

Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif.

Baca Juga: Peringatan Hari Guru Nasional 2021, Presiden: Mari Bekerjasama Pulihkan Pendidikan

Saat pengambilan dana, peserta penerima  bantuan insentif Guru PAI non PNS wajib membawa dokumen berikut:

- Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-

- Membawa KTP asli,

- Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa.

Namun dengan catatan, rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.***

 

 

 

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler