Dedi Mulyadi (KDM) Sambangi BPN Purwakarta Advokasi Konflik Warga Pendatatang Vs Korporasi Lifelon Jaya Makmur

29 September 2021, 15:05 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi (KDM) sambangi BPN Purwakarta untuk advokasi konflik warga pendatang vs Lifelon Jaya Makmur. /Tangkap layar Youtube Kang Dedi Mulyadi/

BERITA SUBANG - Dedi Mulyadi atau kerap disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) menyambangi Kantor ATR/BPN Purwakarta untuk mengadvokasi pengaduan warga yang akan digusur korporasi.

Konflik terjadi antara warga atas dampak rencana pembangunan lokasi pabrik milik Lifelon Jaya Makmur.

Menurutnya, negara ini berdasarkan Pancasila, semuanya harus dimusyawarahkan. Ada peran pemerintah untuk memfasilitasi kepentingan para pihak.

Rakyat harus punya tempat yang layak dan perusahaan harus berjalan secara efektif investasinya tidak boleh terhambat.

Sebelumnya mantan Bupati Purwakarta dua periode tersebut mendapat pengaduan warga karena rumah mereka akan digusur berlokasi di Kampung Congean, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

Rumah warga digusur karena diduga kuat berdiri di areal lahan yang rencananya dibangun pabrik milik Lifelon Jaya Makmur.

Menurut warga ada sebagian kepala keluarga (KK) yang telah menerima uang kerohiman, tanah pengganti dan sertifikat.

Tersisa 48 keluarga yang lhanya dijanjikan uang kerohiman tanpa ada tanah pengganti dan sertifikat.

"Sekarang sisa 48 rumah yang belum dirubuhkan. Warga masih tinggal di sini," adu seorang warga kepada KDM yang diunggah di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi.

Sebagai Anggota DPR RI, mendengar warga di daerah pemilihannya mengalami masalah, KDM berjanji mencarikan solusi.

"Saya harus mendengar pihak lain. Pada intinya harus ada solusi, ibu harus tinggal di tempat yang layak," jawab Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Demi menelusuri konflik tersebut Kang Dedi Mulyadi mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta menemui Kepala BPN Purwakarta Deddy dan pemilik pabrik Ferry.

Data BPN menyebut Lifelon Jaya Makmur tercatat memiliki lahan seluas 11 hektare, dan dalamnya terdapat bangunan warga.

Diperoleh keterangan, Ferry selaku pemilik pabrik mendapat alihan hak garap pada tahun 1985-1986 lalu.

Kemudian selama tiga tahun, perusahaan tersebut membuka galian pasir dan tutup dan ditinggalkan karena kurang menguntungkan.

Baca Juga: Akomodasi PAN, Jokowi Dikabarkan Umumkan Reshuffle Kabinet Hari Ini

Selanjutnya pada Tahun 2011 berencana membangun pabrik, namun lahan miliknya sudah ditepati oleh 62 KK.

Sebelumnya, 62 KK tersebut telah dimediasi di Kantor Desa Cilangkap, dan disepakati akan meninggalkan lokasi dengan kompensasi Rp 1 juta per KK serta diberi tanah 100 M2 yang telah disertifikatkan bertembap di dekat areal pabrik.

Seiring waktu berjalan, tiba pada Tahun 2019 ternyata terdapat penambahan rumah penduduk yang berjumlah 38 KK yang merupakan pendatang.

Meski berstatus pendatang dan tidak tercatat dalam kesepakatan Tahun 2011, pihak Lifelon Jaya Makmur tetap memberikan kompensasi kepada mereka.

"Maka bagi mereka yang masih tinggal di sana dengan kondisi rumah non permanen akan dibayar Rp 10 juta, semi permanen Rp 12 juta dan permanen 15 juta," kata Kepala BPN Purwakarta di YouTube KDM, Selasa (28 September 2021).

Baca Juga: Daftar Daerah dengan Status Siaga Banjir Bandang dari BMKG, Masyarakat Diimbau untuk Teta Waspada

Di tempat yang sama Ferry membenarkan penjelasan BPN Purwakarta.

Menurutnya, sejak lama pabrik akan dibangun namun terkendala bangunan warga.

Sebagai solusi, disepakati perusahaan memberikan uang kerohiman dan tanah pengganti kepada warga pada Tahun 2011 silam.

"Kemudian belakangan bertambah lagi KK di sana di luar yang 2011," jelasnya.

"Saya ini berbisnis tidak mau merugikan orang lain walaupun mereka salah. Sekarang KK yang baru (pendatang) kita beri kerohiman dan dibantu untuk pindahkan barang termasuk material rumah yang sudah dibangun saat ini," tutur Ferry.

Hal itu dilakukan agar tercipta iklim kondusif antara perusahaan dengan warga di sekitar lingkungan pabrik yang hendak dibangun.

Ferry sengaja memberikan lahan pengganti di sekitar areal pabrik, agar warga tidak jauh pindah dari rumah sebelumnya.

"Kalau soal sertifikat (lahan pabrik) saya sudah pegang. Begitu juga warga sudah diberi sertifikat dan itu semua kita yang urus tidak perlu bayar," tandas Ferry.

Mendengar penjelasan BPN Purwakarta dan Ferry, KDM mendukung rencana investasi perusahaan, sesuai haknya dan berdampak positif dapat menyerap tenaga kerja.

Namun demikian, tetap harus memberikan solusi adil dan transparan bagi warga pendatang di luar kesepakatan Tahun 2011.

"Saya ingin permasalahan ini selesai seadil-adilnya dan transparan. Sekarang kita cari solusi bersama," ujarnya.

"Pertama perusahaan investasi harus tetap berjalan buka pabrik dan orang bisa kerja," ucap KDM.

"Kemudian kita cari solusi untuk KK pendatang yang tidak punya tanah agar punya rumah," imbuhnya.

KDM ingin menghadirkan semua pihak terkait, termasuk melibatkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk duduk bersama mencari solusi terbaik bagi pihak warga dan perusahaan.

Caranya pemerintah dan pengusaha bekerja sama membangun rumah bisa melalui program pembangunan rumah layak huni. Itu namanya negara berpancasila," jelas Kang Dedi Mulyadi.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler