Fadli Zon Kembali Pertanyakan Tentang Kasus Kematian 6 Laskar FPI, Hukum Belum Tegak

22 April 2021, 03:11 WIB
Fadli Zon /Dok.Info Publik

BERITA SUBANG – Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan tentang penanganan kasus penembakan yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Hal itu diungkapkan Fadli di lini masa akun Twitternya, @Fadlizon, Rabu 21 April 2021

"Hukum masih tegak di Amerika Serikat. Polisi pembunuh George Floyd divonis bersalah bisa dipenjara 40 tahun. Nah bagaimana polisi pembunuh 6 anggota FPI?" cuit Fadli.

Twit itu dituliskan Fadli Zon Bercermin dari keputusan pengadilan Amerika Serikat terkait kasus kematian George Floyd.

Baca Juga: Sule Angkat Bicara Soal Gonjang Ganjing Rumah Tangganya Dengan Nathalie Holscher

Keputusan pengadilan Amerika Serikat yang memutuskan bersalah Derek Chauvin, mantan polisi yang didakwa membunuh George Floyd, pria kulit hitam warga Amerika Serikat menunjukkan bahwa hukum masih tegak.

 Seperti diketahui, kematian Floyd sempat menggemparkan Amerika Serikat. Peristiwa itu memicu protes aksi rasisme dan kebrutalan polisi di negara tersebut.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang anggota kepolisian menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing Laskar FPI. Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan Polri. Satus dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Kemenhan Ungkap Kronologis Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala-402 dengan 53 Awak Kapal

"Status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka, tiga tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 6 April 2021.

Rusdi menyampaikan salah satu aparat kepolisian berinsial EPZ yang berstatus tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," kata Rusdi.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler