Akibat Kasus Narkoba, Aktor Senior Peraih Piala Citra Tio Pakusadewo Diganjar Penjara Satu Tahun

19 Januari 2021, 20:35 WIB
Foto Tio Pakusadewo*/ /instagram.com @tiopakusodewo63/

BERITA SUBANG - Aktor senior peraih Piala Citra, Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa Tanggal 19 Januari 2021.

Tio terbukti bersalah atas kepemilikan Narkoba tanpa alasan yang sah di mata hukum, dan ia telah menjalani masa  penahanan selama 10 bulan.

Sesungguhnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menuntut dua tahun pidana penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Tio usai tuntutan dibacakan pada sidang Selasa Tanggal 12 Januari 2021 lalu.

Namun permohonan penasihat hukum agar Tio menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, tidak dikabulkan Majelis Hakim.

Pertimbangan hakim karena barang bukti yang dimiliki melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yang mengatur batas maksimal barang bukti 5 gram. Sedangkan barang bukti yang dimiliki Tio melebihi ketentuan itu.

Tim penasihat hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T. Paparang menyebutkan, putusan hakim telah mempertimbangkan pembelaan terdakwa tersebut. Tio hanya menjalani sisa penahanan selama dua bulan.

"Beliau (Tio) kan sudah 10 bulan menjalani, artinya sisa dua bulan lagi dijalaninya, setelah itu keluarga akan melakukan rehabilitasi mandiri," kata Santrawan.

Sementara keluarga Tio yang diwakili Maharani Annisa Pakusadewo, putri ketiga aktor pemeran "Cinta Dalam Sepotong Roti" itu, menyatakan menerima vonis tersebut

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis ayahnya satu tahun penjara dinilai adil dan memuaskan keluarga.

"Kita ya bersyukur aja, hakim sudah kasih keputusan, setahun itu sudah bersyukur banget yang tadinya dua tahun jadi satu tahun, itu cukup adillah," kata Annisa didampingi pengacara.

Pada kasus ini, Tio Pakusadewo ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 11,23 gram, pada 14 April 2020 lalu.

Tio pernah tersandung kasus serupa saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017, hingga Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepadanya.***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler