BERITA SUBANG - Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT.
Pihak kepolisian pun sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya adalah dengan memanggil Rizky Billar dalam waktu dekat.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.
Dengan dugaan kasus KDRT ini, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terduga akan disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ujar Nurma Dewi.
Dalam laporannya, Lesti Kejora juga melampirkan barang bukti hasil visum.
Baca Juga: Irma Hutabarat: Gilbert Lumoindong ‘Goreng’ Isu Pelecehan Seksual untuk Ringankan Hukuman Sambo
"Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.