Vonis 4,5 Tahun Untuk Gaga Muhammad, Kuasa Hukum Akan Banding

- 19 Januari 2022, 16:42 WIB
Terdakwa Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Terdakwa Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. /antara/yogi rachman/

BERITA SUBANG - Sidang kasus kecelakaan Gaga Muhammad dan almarhum Laura Anna memasuki pembacaan vonis pada hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 19 Januari 2022.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Gaung Sabda atau Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun hukuman penjara serta denda Rp 10 juta karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Hakim Ketua Persidangan kasus kecelakaan Gaga Muhammad dan Laura Anna, Lingga Setiawan menyatakan jika Gaga dihukum selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta.

Jika denda Rp 10 juta tak dibayarkan, hukuman penjara Gaga Muhammad akan ditambah 2 bulan.

Baca Juga: Ramalan zodiak Cancer, Leo dan Virgo 19 Januari 2022: Tunjukkan Cintamu Dari Waktu ke Waktu

Baca Juga: Live streaming dan Jadwal Acara ANTV 19 Januari 2022: Sinema Spesial Pengabdi Setan, Balika Vadhu, TMTM

Hukuman penjara 4,5 tahun yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Menanggapi vonis penjara Gaga Muhammad tersebut, Fahmi Bachimd selaku kuasa hukum terdakwa masih membuka kemungkinan untuk banding.

"Saya sudah bilang ke Gaga Muhammad untuk pikir-pikir. Jadi kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap," ujar Fahmi Bachmid, Rabu 19 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah