Karantina Keluarga Mulan Jameela, Wamenkes: Wajib, Tanpa Pengecualian

- 14 Desember 2021, 16:02 WIB
Adam Deni geram karena menurutnya, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani mendapatkan hak istimewa karantina di rumah.
Adam Deni geram karena menurutnya, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani mendapatkan hak istimewa karantina di rumah. /Kolase foto Instagram/@adamdenigrk/@mulanjameela1


BERITA SUBANG - Karantina bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia yang melakukan perjalanan, tanpa pengecualian.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Sasono mengatakan, karantina wajib dilakukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri.

Hal itu disampaikan Dante Sasono menanggapi dugaan Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela dan keluarganya yang kabur karantina saat menghadiri vaksinasi anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.

"Karantina ini berlaku bagi seluruh warga Indonesia yang melakukan perjalanan," katanya.

Dia menyebutkan, sekalipun orang tersebut memiliki jabatan maka tentu tetap harus menjalani karantina karena bagian dari protokol kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga dan Ular 14 Desember 2021: Buat Teman Baru

Bahkan, kata dia Menteri Kesehatan harus melakukan karantina karena baru saja kembali dari China untuk kunjungan kerja.

Oleh karena karantina ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara selama 10 hari, tanpa pengecualian.

"Jadi tidak ada pengecualian bagi seluruh warga negara, asing maupun Indonesia yang baru bepergian ke luar negeri," tuturnya.

Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni menduga keluarga besar Ahmad Dhani tidak menjalani karantina usai pulang dari Turki.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah