Rachel Vennya Bareng Pacarnya Berstatus Tersangka Kabur dari Karantina di Wisma Atlet

- 3 November 2021, 20:36 WIB
Selebgram Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya /Foto: Instagram @rachelvennya/

 

BERITA SUBANG - Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai kasus dugaan melanggar aturan karantina kesehatan dimasa pandemi setibanya dari Luar Negeri.

Penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka oleh penyidik ​​Ditrekskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu 3 November 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setelah penyidik melakukan gelar perkara maka Rachel Vennya dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka melanggar Undang-undang wabah penyakit dan karantina Kesehatan.

"Perkaranya dipercepat langsung di gelar, harusnya Jumat 5 November b2021. Karena memenuhi syarat, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka. Termasuk Rachel," ucap Yusri kepada wartawan.

Baca Juga: Kasus Rachel Vennya, Soal Minta Sekamar Bareng Pacar hingga Izin Maskapai Penerbangan Anak-anaknya ke Bali

Adapun tiga orang lainnya yang berstatus tersangka yakni pacar Rachel Vennya, bernama Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.

"Yang orang sipil ini hanya membantu memanfaatkan, bukan dari kalangan medis," ucap Yusri.

Meski telah berstatus tersangka keempatnya belum ditahan dan masih bebas menghirup udara segar.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah