Komnas Perempuan Bela Dinar Candy

- 6 Agustus 2021, 17:14 WIB
Komnas Perempuan Bela Dinar Candy
Komnas Perempuan Bela Dinar Candy /Instagram/Tangkapan Layar

BERITA SUBANG - Komnas Perempuan menilai aksi Dinar Candy tidak melanggar isi pasal di Undang-undang Pornografi.

“Dari pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 36, tidak ada unsur yang dilanggar oleh Dinar Candy,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Jumat 6 Agustus 2021.

Menurut Siti, pihak kepolisian seharusnya melihat apa yang dilakukan Dinar Candy secara komprehensif, juga tidak mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Porno Aksi, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara

“Kepolisian harus memahami situasi psikologis DC yang sedang stres atau tertekan akibat pandemi ini. Kondisi tertekan atau stres bahkan depresi banyak menimpa masyarakat kita, tidak hanya DC, yang karena tekanan ini menyebabkan mengalami kesulitan untuk membuat keputusan, termasuk dalam mengekspresikan pendapatnya atas perpanjangan PPKM,” tutur Siti Aminah Tardi.

Dengan demikian, Siti Aminah Tardi beranggapan, memidana Dinar Candy bukanlah hal yang tepat untuk dilakukan.

“Memidanakan Dinar Candy bukanlah pilihan karena justru akan memperburuk kesehatan mentalnya. Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis. Kepolisian juga dapat mempertimbangkan penerapan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam kasus ini,” ujar Siti Aminah Tardi.

Baca Juga: Biodata dan Profil Dinar Candy, DJ Sensasional Berbikini di Pinggir Jalan

Di samping itu, dia menilai apa yang terjadi pada Dinar Candy ialah lantaran dirinya perempuan. Ia mempertanyakan apakah persangkaan pasal yang sama bakal diterapkan kepada laki-laki dalam kasus serupa.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x