BERITA SUBANG - Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx mendatangi Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar hari ini Rabu 2 Juni 2021 terkait rencana pembebasan drumer Superman is Dead tersebut.
Seperti diketahui, Jerinx bakal bebas 8 Juni 2021 dengan syarat membayar denda Rp 10 juta. Namun, jika denda tidak dibayar, maka musisi kelahiran Kuta itu bakal bebas murni sebulan kemudian atau 8 Juli 2021.
Gendo memastikan keluarga Jerinx bakal membayar denda tersebut, sehingga bisa bebas lebih cepat.
Baca Juga: Jerinx Punya Waktu Tujuh Hari Pertimbangkan Pidana 10 Bulan
"Jerinx akan bebas bulan ini setelah berkas lengkap kami kumpulkan kepada pihak Kejati Bali," kata Gendo dalam keterangan tertulis Senin 1 Juni 2021.
Menurut Gendo, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali dalam mengurus dan menyiapkan berkas-berkas agar kliennya tersebut bisa segera menghirup udara bebas.
Dalam kesempatan itu, terdapat donasi yang dikumpulkan oleh Aliansi Kami Bersama Jerinx ikut diserahkan pada keluarga Jerinx.
Donasi sebesar Rp5.192.000 itu diserahkan pada istri Jerinx, Nora Alexandra yang nantinya dipakai untuk membayar denda subsider.
Donasi yang berhasil dikumpulkan ini bukan berasal dari sumbangan massal namun dikumpulkan dari berbagai kegiatan yang dilakukan Aliansi Kami Bersama Jerinx seperti mengadakan konser amal, penjualan merchandise, dan juga mengamen