Saat Ditangkap Ridho Rhoma Kantongi Tiga Butir Ekstasi

- 8 Februari 2021, 15:51 WIB
Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. /

BERITA SUBANG - Polisi menyita barang bukti tiga butir ekstasi ketika menangkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma alias MR alias RR, di salah satu apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap Ridho Rhoma bermula ketika Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjung Priok, kemudian bergeser ke kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Marthin Saba, Penyanyi dan Aktivis Pelayanan Akan Dikebumikan di Bandung, Ini Kisahnya

"Pada saat penyelidikan, dicurigai satu orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu bungkus rokok berisi tiga butir ekstasi," ujar Yusri, Senin 8 Februari 2021.

Dikatakan Yusri, selanjutnya Ridho Rhoma dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"MR dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.

Yusri menyampaikan, Ridho dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 "Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," katanya.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah