Syarat Dapat BLT BBM 2022, Dana Rp12,96 triliun Digelontorkan untuk 20,65 Juta Keluarga Penerima Manfaat

- 4 September 2022, 01:12 WIB
BLT BBM 2022 cair dalam dua tahap
BLT BBM 2022 cair dalam dua tahap /Pexels/Ahsanjaya/

BERITA SUBANG - Pemerintah mulai mencairkan BLT BBM sejak Rabu, 31 Agustus 2022 kepada mereka yang berhak menerima untuk menjaga daya beli masyarakat akibat dari lonjakan harga bahan bakar minyak.

BLT BBM dicairkan kepada keluarga penerima manfaat, atau KPM dan mereka yang menerima bantuan sosial (bansos) adalah yang terdata di Kementrian Sosial RI (Kemensos).

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan dana BLT BBM 2022 sebesar Rp24,17 triliun, di mana sebanyak Rp12,96 triliun diberikan kepada keluarga penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BLT BBM 2022 akan digelontorkan untuk 20,65 juta KPM yang memenuhi syarat dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun kategori dan syarat terdata di DTKS Kemensos adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

  • Masuk ke dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Bukan anggota Polri
  • Bukan anggota TNI

Masyarakat yang sudah memenuhi syarat tersebut akan menerima total Rp 600 ribu dari BLT BBM 2022 untuk 4 (empat) bulan, yaitu:

  1. September
  2. Oktober
  3. November
  4. Desember

Adapun nilainya adalah Rp150.000 per bulan.

Namun perlu disimak, bahwa BLT BBM 2022 cair dalam dua tahap:

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x