Rugi $10 Juta, Kuasa Hukum Korban Robot Trading Fahrenheit: Kliennya Bak Digorok, Darahnya Menetes Kering

- 19 Maret 2022, 01:22 WIB
Kisah tragis korban robot trading Fahrenheit satu-persatu mulai terungkap
Kisah tragis korban robot trading Fahrenheit satu-persatu mulai terungkap /Jurnal Soreang

BERITA SUBANG - Banyak kisah memilukan dari korban platform robot trading Fahrenheit, yang kini mulai gencar menyuarakan nasibnya, seiring dengan mencuatnya kasus penipuan Robot Trading dari berbagai platform.

Ada sedikitnya 150 korban platform Robot Trading Fahrenheit, yang melalui tim kuasa hukumnya mengaku rugi dengan total sampai $10 juta, atau sekitar Rp143 miliar, yang kemudian mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, atau LPSK untuk mendapat perlindungan hukum.

Para korban Fahrenheit tersebut datang ke LPSK, Kamis 18 Maret 2022, ada yang diwakili kuasa hukum dan ada yang langsung datang sendiri, kemudian bergabung di sebuah lembaga bernama Crisis Center FSP Fahrenheit.

Salah satu figur di balik Fahrenheit diketahui bernama Hendry Susanto.

Kuasa hukum para korban Oktavianus Setiawan, yang berasal dari Kantor Pengacara Stefanus dan Rekan mengatakan kedatangan para korban dan kuasa hukum tersebut diterima dengan baik oleh Bagian Biro Penelaahan Permohonan, Ibu Yuni dan Ibu Farah.

LPSK, kata Oktavianus, disebut akan merekomendasikan Crisis Center bagi para korban robot trading yang kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum.

Para korban sebelumnya sepakat membentuk Crisis Center sendiri pada 15 Maret 2022 lalu, dengan pendampingan dari sejumlah praktisi hukum.

"Terhitung sejak didirikan sampai saat ini, sudah ratusan Korban yang bergabung dan akan terus bertambah setiap harinya sampai batas akhir penutupan hari Minggu, 20 Maret 2022," kata Oktavianus kepada Jurnal Soreang dalam artikel berjudul Wow! Rugi Rp143 Miliar, Korban Robot Trading Sambangi LPSK, Kuasa Hukum: Kejahatan Fahrenheit Sistematis!.

Dengan keberadaan grup tersebut, para korban berharap mereka dapat memiliki wadah perjuangan bersama untuk mendapatkan kembali uang mereka yang menurut mereka telah dirampas dengan tipuan margin call secara mendadak oleh pemilik plaform Fahrenheit.

Bak digorok lehernya, darahnya dibiarkan menetes kering

Sebagai informasi, pada saat terjadinya Margin Call, kata Oktavianus, salah seorang korban menceritakan bahwa mereka merasa seperti digorok lehernya dan darah mereka dibiarkan menetes sampai kering.

Dalam fungsi investasi yang dijanjikan, para korban merasa seharusnya ada fungsi stop loss yakni jika terjadi loss dalam jumlah tertentu, untuk mencegah dana para korban terkuras habis. 

Namun yang terjadi justru para member dibiarkan uangnya terkuras habis.

"Hal ini terjadi pada 7 Maret 2022 lalu, kami menyaksikan uang kami dikuras perlahan-lahan tanpa bisa berbuat apa-apa, angkanya terus dibuat turun sampai habis. Group Fahrenheit pun setelah kejadian itu, baik Pimpinan maupun staff sudah tidak bisa dihubungi dan ketika kami mendatangi kantornya di Jakarta Barat, kantor tersebut sudah dalam keadaan tidak ada orang," tutur kata Oktavianus, menuturkan kesaksian salah seorang korban.

Oktavianus berharap lahirnya Crisis Center Korban FSP tersebut dapat mengakomodir para korban Fahrenheit, yang mungkin saat ini masih kesulitan dan bingung dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai Korban FSP,

"Kami membuka Hottline WhatsApps di 081513131786," tuturnya.

Bak puncak gunung es, direncanakan sistematis dengan niat jahat?

Menurut penjelasan Oktavianus, kejahatan institusi robot trading Fahrenheit diyakini merupakan kejahatan yang sejak awal sudah dirancang sistematis dengan niat jahat. Kata

Oktavianus, manajemen Fahrenheit menfaatkan daya tarik dari publik figur, influencer dan artis-artis nasional, untuk bagi-bagi hadiah dan melakukan promosi besar-besaran.

Oktavianus mengatakan sempat ada publik figur yang berkesempatan dalam acara fahrenheit yang memberikan kata sambutan, memberikan pujian dan apresiasi.

Hal tersebut menyebabkan Para Korban tergiur dan percaya terkait iming-iming investasi dan bisnis ini merupakan bisnis yang tepat di masa pandemi.

"Oleh sebabnya Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polri untuk mengusut tuntas dan menelusuri aliran dana dan juga kemungkinan adanya tokoh besar yang terlibat dalam kasus ini. Dalam kasus ini Kami akan bersinergi dengan LPSK, BAPPETI, SWI, KOMISI 3 DPR RI untuk kiranya dapat bersama-sama dapat mengawal kasus ini supaya dikemudian hari tidak ada korban-korban lain yang senasib dengan Para Klien kami," kata Oktavianus.

*** (Jurnal Soreang/Handri)

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x