9 Jam Diperiksa, Doni Salmanan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan

- 9 Maret 2022, 05:50 WIB
DONI SALMANAN Resmi Ditahan Polisi, jadi Tersangka dengan Ancaman 20 Tahun Penjara hingga Dimiskinkan
DONI SALMANAN Resmi Ditahan Polisi, jadi Tersangka dengan Ancaman 20 Tahun Penjara hingga Dimiskinkan /Yeni/PMJ News

Selain itu, Doni disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun. Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah