"Kami berharap seiring dengan kondisi pemulihan perekonomian dan pasar modal yang semakin kondusif tahun ini serta adanya kemungkinan akan dimulainya kembali kompetisi liga sepak bola di Indonesia, maka rencana klub-klub sepak bola tersebut untuk menjadi perusahaan tercatat di BEI akan segera dapat terealisasi," kata Nyoman.
Menurut Nyoman, sebagai perusahaan tercatat, manfaat yang didapatkan perusahaan tidak hanya terbatas pada pendanaan segar saat IPO, klub sepak bola yang sudah tercatat dapat menerbitkan sahamnya kembali kepada publik melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, sehingga dengan melalui pasar modal klub sepak bola dapat memperoleh pendanaan yang berkelanjutan.
"Jika memiliki porsi kepemilikan publik lebih dari 40%, klub bola akan mendapat insentif penurunan tarif pajak PPh Badan sebesar 3%. Ketika perusahaan menjadi public listed company, exposure atas klub sepak bola tersebut tentu akan meningkat karena semakin banyak yang mengekspos seperti analis, media, investor dan pihak-pihak lain. Hal ini menjadi sarana promosi dan meningkatkan mitra strategis atau sponsorship bagi klub," ujar Nyoman.
Selain itu, klub sepak bola juga dapat memperoleh manfaat lain di antaranya meningkatkan profitabilitas atau efisiensi, dan juga memperkuat tata kelola perusahaan. Selain itu, pendukung dapat turut memiliki klub sepak bola favorit mereka, sehingga keterikatan antara para pendukung dan klub sepak bola dapat meningkat.***