BERITA SUBANG - Pemerintah Indonesia telah siap untuk mengimplementasikan program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan melalui Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) World Bank.
Melalui program ini, Indonesia berpeluang menerima pembayaran berbasis hasil (Results Based Payment/RBP) hingga 110 juta USD untuk mengurangi 22 juta ton emisi karbondioksida di Provinsi Kalimantan Timur.
Kesiapan tahap implementasi ini, merupakan tindak lanjut dari penandatangan dokumen ERPA (Emission Reduction Payment Agreement) secara elektronik antara Kementerian LHK yang diwakili Sekretaris Jenderal KLHK dengan Country Director World Bank Wilayah Indonesia – Timor Leste, pada tanggal 27 November 2020.
Baca Juga: KLHK Mencatat 172 PerusahaanTerlibat Penanganan Bencana, Total Anggaran Mencapai Rp 346,1 Miliar
Pada konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 15 Desember 2020, Kepala BLI KLHK yang diwakili Plt Kepala P3SEKPI, Choirul Achmad, menyampaikan bahwa FCPF Readiness Grant telah berlangsung sejak tahun 2011.
Pada tahun 2015, telah dipilih Provinsi Kaltim sebagai lokasi Pilot Project FCPF Carbon Fund dan sampai dengan tahun 2020 ini telah melewati berbagai tahap pemenuhan persyaratan sangat ketat yang diminta oleh World Bank.
Kegiatan implementasi program penurunan emisi dilaksanakan dengan pendekatan nasional dan implementasi di tingkat sub-nasional yakni Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan Sekretaris Jenderal KLHK berperan sebagai Program Entity atau Penanggung Jawab Program FCPF Carbon Fund.
“Pencapaian selama FCPF Readiness Grant dan fase implementasi FCPF Carbon Fund 2020-2024 berbasis yurisdiksi Provinsi Kaltim nantinya dapat dijadikan “Role Model” bagi provinsi-provinsi lainnya di Indonesia dalam melaksanakan implementasi penurunan emisi dalam kerangka REDD+ dengan pendekatan di tingkat Nasional,” kata Choirul.
Baca Juga: Simak, ini 32 Perusahaan Peduli Lingkungan dan Tanggap Bencana Penerima Anugerah PROPER 2020