Ini Sanksi Pidana Bagi Pelaku Judi Online

8 Juli 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi penjara. /PIXABAY/TryJimmy /PIXABAY/TryJimmy

BERITA SUBANG - Maraknya judi slot online kini menjadi sebuah candu bagi sejumlah orang.

Judi slot saat ini dapat dimainkan secara online melalui gadget ataupun laptop.

Situasi pandemi yang merenggut mata pencaharian sebagian masyarakat, semakin menjadi faktor pendorong judi slot menjadi alternatif bagi sebagian masyarakat untuk mencari pemasukan.

 Baca Juga: Pengamat Sosial: Kecanduan Judi Slot Online Masalah Serius

Padahal, dalam penyelenggaraan judi slot online bisa dipastikan bandar atau penyelenggara adalah pemenang yang sebenarnya.

Sesungguhnya terdapat beberapa ancaman hukuman yang mesti diperhatikan bagi penyelenggara maupun pemain judi slot online ini.

Benny Surbakti pembina Club Hukum Elang Maut, mengatakan bahwa aturan mengenai judi online itu termuat dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2.

 Baca Juga: Member Baru Dikasih Menang Biar Kecanduan, Mantan Admin Judi Online Bongkar Hal Ini

"Mengenai perjudian online itu diatur di pasal 27 Ayat 2 UU ITE," ujar Benny Surbakti, dikutip dari kanal YouTube Elang Maut, Selasa, 31 Mei 2022.

Adapun bunyi dari UU ITE Pasal 27 ayat 2 sebagai berikut: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Lebih lanjut, Benny Surbakti menjelaskan bahwa ancaman hukum bagi pelanggar UU ITE pasal 27 ayat 2 itu yakni hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling paling banyak Rp1 miliar.

 Baca Juga: Aparat Perlu Bertindak, Banyak Driver Ojol Terjerat Judi Online Pada Tahap Memprihatikan

"Dia akan dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," katanya.

Meski ada payung hukumnya, namun Benny Surbakti juga mengungkap beberapa alasan mengapa penyelenggara judi online sulit diproses secara hukum.

"Menurut saya, itu pembuktiannya agak-agak sulit ya temen-temen, karena barangkali operatornya ada di luar negeri, kalo operatornya ada di Indonesia, saya yakin sudah ditangkap itu," jelas Benny.

Terdapat beberapa negara yang tidak melarang judi online dan dengan adanya internet, masyarakat Indonesia dapat mengakses situs judi slot online tersebut.

Kendati demikian, Benny Surbakti menegaskan bahwa hal ini tetap dapat diproses secara hukum apabila telah memenuhi unsur pelanggaran UU dan dapat dibuktikan.

"Tapi sebenarnya bisa diproses, apabila memenuhi unsur (pelanggaran) dan dapat dibuktikan adanya perjudian ini," ujarnya.****

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler