Habis Lebaran, Cek Bansos PKH Tahap II, Cair Bulan Mei 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

3 Mei 2022, 21:29 WIB
Cara cek Bansos PKH Tahap II, habis lebaran duit habis? Coba cek di sini, mungkin Anda berhak menerima bantuan pemerintah ini /Pixabay/Emaji/

BERITA SUBANG - Berikut cara melakukan pengecekan apakah Anda berhak menjadi penerima Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang memerlukan.

Harap dicatat! Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Nama keluarga yang ada dalam sistem tersebut haruslah sesuai dengan kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Untuk Anda yang ingin cek status penerima bansos PKH dari pemerintah, dapat cek secara online dengan membuka situs cekbansos.kemensos.go.id.

Bagaimana cara untuk mengecek status penerima bansos PKH tahap II yang cair di bulan Mei 2022?

Bansos PKH memang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi, karena program ini memang program pemerintah untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM di Indonesia.

Ini anggaran bansos PKH

Pemerintah menganggarkan angka yang tidak sedikit untuk program bansos PKH, yakni Rp 28,7 triliun dengan menargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Nah angka 10 juta KPM tersebut bukanlah angka yang sedikit! Sehingga diharapkan penerima bantuan pemerintah ini dapat berkontribusi pada perputaran roda perekonomian.

Sebagai informasi, PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Untuk penyalurannya, sudah ditentukan oleh pemerintah yakni melalui bank BUMN atau disebut bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yakni:

I. Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
  • Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
  • Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
  • Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Berikut kriteria Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan pemeritnah sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Mengutip dari situs pemerintah indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti:

  • ibu hamil;
  • anak usia dini 0 sampai 6 tahun;
  • penyandang disabilitas berat;
  • dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun;

Atau keluarga miskin yang mempunyai setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang mempunyai anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Cara cek penerima bansos Kemensos:

Buka laman resmi pemerintah: cekbansos.kemensos.go.id;

Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

Masukkan nama sesuai KTP;

Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

Bila kode huruf tidak terlihat dengan jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Harap dicatat: proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun, jadi jangan percaya jasa pihak ketiga atau apapun yang mengklaim bisa membantu pencairan dana bansos PKH.

Detail penyaluran Bansos

- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret

- Tahap 2 : April, Mei, Juni

- Tahap 3 : Juli, Agustus, September

- Tahap 4 : Oktober, November, Desember

Nah seperti dilihat di atas, untuk bulan Mei 2022, maka penyaluran bansos PKH memasuki tahap II.

Untuk Anda yang merasa berhak silahkan segera buka situs di atas untuk memastikan Anda mendapat bantuan yang dibutuhkan dari pemerintah.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler