Cek Fakta, Bareskrim Tetapkan Putri Sebagai Tersangka Dalang Pembunuhan Brigadir J

14 Agustus 2022, 21:11 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati /instagram @mnctvnews

BERITA SUBANG - Baru-baru ini, beredar kabar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti menjadi dalang utama pembunuhan Brigadir J.

Meski tidak terlibat langsung dalam eksekusi pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo diduga turut menghalang-halangi proses penyidikan dan membuat pengakuan palsu terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu muncul usai kanal YouTube SKEMA POLITIK ".kpk Susul Suaminya!!! Putrj Cendrawasih Terbukt1 Jadi Dalan9 Utama.KPK," pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Dalam thumbnail video itu terlihat seorang perempuan mengenakan baju orange dengan didampingi beberapa orang dan sejumlah polisi.

 

Putri Candrawathi Akhirnya Jujur Lihat Penyiksaan Brigadir J di Depan Mata dan Akui Kesalahannya? Cek Faktanya Pikiran Rakyat

"DRAMA ISTRI SAMBO BERAKHIR PUTRI DAN KETIGA AJUDAN DIRINGKUS" isi thumbnail video dari kanal YouTube SKEMA POLITIK.

Thumbnail video yang mengatakan istri Ferdy Sambo jadi dalang pembunuhan Brigadir J /Tangkapan layar YouTube SKEMA POLITIK

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton sebanyak 3.894 ribu viewers.

Baca Juga: Tegas, Kapolri Perintahkan Kapolda se Indonesia Habisi 303, IPW: Jangan Lupa Periksa Sambo Juga

Setelah ditelusuri melalui berbagai  informasi kabar bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi tersangka dan terbukti menjadi dalang utama pembunuhan Brigadir J adalah hoaks atau tidak benar.

Di dalam video berdurasi 10 menit 5 detik itu tidak terkandung informasi seperti yang diklaim pada judul tersebut.

 Laporan Palsu

Namun demikian, pengamat Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menyebut jika Putri Candrawati berpotensi menjadi tersangka atas laporan tersebut.

Putri berpotensi sebagai tersangka karena telah memberikan laporan palsu soal insiden yang diduga dia alami.

"Bisa saja Putri jadi tersangka karena laporan palsu," kata Agustinus kepada wartawan, Minggu 14 Agustus 2022.

 Baca Juga: Cek Fakta, Operator 303 Judi Online Wajib Setor Rp200 juta per Bulan

"Kalau di dalam aturannya ada, bahwa orang yang memberi keterangan palsu, ada ketentuan hukumnya. Kalau kita merunut aturan. Saya ini kan engga tau persis, dia lapor atau apa ya?" kata Agustinus.

Adapun pasal yang bisa menjerat Putri adalah pasal 220 dan pasal 242 KUHP soal laporan palsu.

Meski begitu, Agustinus belum bisa berkata banyak lantaran tidak mengetahui latar belakang Putri membuat laporan tesebut dalam keadaaan tertekan atau tidak.

"Itu memang kalau berdasarkan aturan ada, apakah dia lapor karena dipaksa atau apa, kita engga tau ya, apakah ada tekanan untuk membuat laporan itu, kita engga tau. Tapi kalau menurut aturan, memang ada larangannya," papar Agustinus.

 Baca Juga: Akun Twitter, Instagram dan Facebook Divisi Propam Polri Mendadak Hilang

Putri Candrawati diketahui berbohong soal laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawati.

 Baca Juga: Labfor Polri Bareng Komnas HAM Cek TKP Duren Tiga, Telisik Jejak Bu Putri?

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

Namun pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawati kepada timsus. Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler