BERITA SUBANG - Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, terus melawan kehadiran situs-situs judi dalam jaringan (daring) yang beredar dan dapat diakses di dunia maya Tanah Air.
Kebijakan penghapusan situs-situs judi itu kemudian menjadi bagian tidak terpisahkan dari kebijakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik dalam dan luar negeri, yang mulai diterapkan pada Juli 2022.
Namun di Twitter, beredar unggahan yang menarasikan situs judi daring atau operator judi wajib setor Rp200 juta per bulan untuk satu situs.
Baca Juga: Bau Busuk Satgasus Hingga Konpirasi 303 Judi Online Terendus Lama, Jalan Gunawarman Ikut Disitir
Baca Juga: Bongkar Aset Fantastis, Kamaruddin Duga Sambo Polisi Sultan
Akun pengunggah narasi itu menyebut uang dari situs judi daring itu dikumpulkan oleh sebuah organisasi dan digunakan untuk pengamanan.
Unggahan tersebut ramai diperbincangkan warganet hingga disukai oleh lebih dari 4.000 pengguna lain dan diunggah hingga 1.666 kali lebih di Twitter.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut: