Pelanggan Mami Icha Bisa Disanksi Pidana

- 30 September 2023, 23:39 WIB

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan pria hidung belang pelanggan muncikari Mami Icha bisa dikenakan sanksi pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. Menurut dia, dalam kasus ini pihak yang terlibat melanggar UU 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bukan hanya seseorang yang mengeksploitasi dan memperdagangkan, tetapi siapa pun yang menyetubuhi anak juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam ," ujar Nahar kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Lebih lanjut Nahar menjelaskan, kasus eksploitasi ini terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Para pelaku, lanjut dia, dapat dijerat dengan pasal berlapis.

"Dengan demikian, terduga pelaku dapat terancam pidana sebagaimana diatur dalam (1) Pasal 81, 82, dan 88 UU 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; (2) Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE; (3) Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi; (4) Pasal 2 juncto Pasal 17 UU 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan (5) Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP," tukasnya.

Editor: Edward Panggabean


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x