Polres Garut Jerat Pemeran Video Asusila dengan Pasal Berlapis

- 30 September 2023, 20:45 WIB

BERITA SUBANG - Kepolisian Resor Garut menjerat dua tersangka pemeran dalam kasus video asusila di media sosial dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang tentang Pornografi dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling besar Rp6 miliar.

"Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan, dan paling lama 12 tahun penjara, denda paling banyak Rp6 miliar," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers pengungkapan kasus video asusila di Garut, Jumat.

 Ia menuturkan jajaran Satuan Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran video asusila dengan tersangka pasangan muda-mudi inisial HAP (18) dan AS (25) warga Garut.

Kapolres menyampaikan keduanya berhasil ditangkap di wilayah perkotaan Garut, dan mengakui bahwa dua orang dalam video tersebut merupakan dirinya hingga akhirnya polisi menetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Tersangka sendiri ada dua orang sesuai dengan video yang viral. Tersangka merupakan pasangan kekasih yang melakukan video secara langsung di salah satu medsos," kata Kapolres.

Editor: Tommy MI Pardede


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah