Gunakan Modus COD dan Peta Internet saat Edarkan Narkoba, Belasan Pelaku Dibekuk Polisi Polres Subang

- 10 Agustus 2023, 18:00 WIB
Polres Subang bekuk belasan tersangka peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu: Tidak ada toleransi, tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku peredaran narkoba di Subang.
Polres Subang bekuk belasan tersangka peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu: Tidak ada toleransi, tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku peredaran narkoba di Subang. /

BERITA SUBANG - Selain interaksi penjualan langsung tatap muka, modus COD dan gunakan aplikasi peta internet dilakukan belasan tersangka kasus narkoba di Subang.

Lima orang jadi tersangka usai dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Subang akibat penyalahgunaan sediaan farmasi. Mereka menjadi bagian dari 13 warga Subang yang tersandung kasus peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan farmasi.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkap penangkapan para tersangka pada 11 kasus itu terjadi pada dua bulan belakangan ini (Juli - Agustus 2023).

Dari semua pelaku yang diamankan, AKBP Ariek Indra Sentanu menyebutkan dua orang tersangka diantaranya merupakan residivis peredaran sabu. 

Menurut Kapolres AKBP Ariek Indra Sentanu ada 7 kasus peredaran narkoba jenis sabu, serta 4 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi yang berhasil diungkap Polres Subang.

"Tersangka terdiri dari 8 (orang) terkait dengan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, dan 5 tersangka kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," kata AKBP Ariek Indra Sentanu kepada wartawan di Mapolres Subang, Rabu (9 Agustus 2023).

"Pelaku atau tersangka yang diamankan adalah 8 orang laki-laki dengan inisial PP, AL, YY, DS, DA, NP, ES, AS. 

Kemudian 5 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki berinisial DI, MY, DK, EB, MB," imbuh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

 

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x