Polres Subang, Memberlakukan Kembali Tilang Manual,Dengan 12 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

- 23 Mei 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi Penilangan bagi pengendara R2 yang melanggar peraturan lalin,
Ilustrasi Penilangan bagi pengendara R2 yang melanggar peraturan lalin, /


BERITA SUBANG - Polres Subang Polda Jabar akan memberlakukan kembali Tilang Manual ditempat, dengan 12 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas, pada 1 Juni 2023.

Hal itu disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Lantas AKP Lucky Martono, pada Senin 22 Mei 2023.

Adapun 12 Sasaran Prioritas Pelanggaran lalulintas tersebut, menurut Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono Sasarannya adalah berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm SNI.

Selain itu lanjut Kasat Lantas, bagi pengguna Kendaraan baik itu R2 maupun R4 melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melampaui batas kecepatan, dan kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tilang manual di tempat itu, akan berlaku terhadap ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknik (spek tek) dari segi spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah, dan Tilang Manual ditempat berlaku terhadap kendaraan overload dan over dimensi serta ranmor tanpa N.R.K.B palsu.

"Kami berharap dengan diberlakukannya kembali tilang manual di tempat, pengguna jalan patuh dan taat peraturan lalu- lintas sehingga terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Subang."Pungkasnya.***

Editor: Tommy MI Pardede


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x