Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri, Hingga Berkali Kali, Penjara 15 Tahun Siap Menanti.

- 10 Mei 2023, 09:38 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni menggelar Konfrensi Fers, Bertempat di Mako Polres Subang /Foto Humas
Kapolres Subang AKBP Sumarni menggelar Konfrensi Fers, Bertempat di Mako Polres Subang /Foto Humas /

 

BERITA SUBANG - Prilaku buruk yang biadab yang tidak berprikemanusiaan dilakukan seorang Ayah Tiri berinisial IL (37) warga Kecamatan Cipendey Kabupaten Subangn Jawa Barat, nekat menyetubuhi anaknya NA (17) hingga hamil tujuh bulan.

Akibat prilakunya buruk tersebut membuat IL harus berurusan dengan Polisi resort Subang , serta diancam pidana, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

Hal itu disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni ketika melakukan konference Fers ,didampingi Kasatreskrim AKP Ade Rizki Fitriawan dan Kasi propam Polres Subang AKP Willy Firmansyah, bertempat di Mapolres Subang, Selasa 9 Mei 2023.

Selanjutnya Kapolres Subang mengatakan, bahwa perbuatan tersangka diawali dengan memaksa korban melakukan persetubuhan sejak tahun 2018 silam atau lima tahun lalu.

"Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali dan Korban di minta untuk tidak melapor kepada ibunya,"Ujar AKBP Sumarni.

Aksi bejad IL, lanjut Kapolres , ketika setiap melihat korban, selalu muncul hasrat birahi, dan kebetulan ibu korban atau istrinya bekerja, sehingga hasrat seksnya kurang tersalurkan kepada istrinya.

“Mungkin aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga ketika tersangka lihat korban, yang bersangkutan langsung muncul hasrat. Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan,” Kapolres Subang.

Tersangka di jerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x