Dijelaskannya, perkara perceraian terbagi dalam 2 klasifikasi, ada perceraian yang diajukan oleh pihak istri dan ada juga perceraian yang diajukan oleh pihak suami.
"Yang paling dominan adalah perkara perceraian yang diajukan oleh istri. Jadi pihal istri yang mengajukan gugatan cerai ke sini (PA-red)," ujarnya.
Menurut dia, penyebab dari banyaknya kasus perceraian di Pandeglang ini rata-rata faktor ekonomi, perselingkuhan dan orang ketiga.
Baca Juga: JPU: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Hingga Meregang Nyawa
Sebab tambah dia, jika dilihat dari banyaknya gugatan dan putusan ternyata karena masalah ekonomi.
"Selain itu, faktor perselingkuhan dan keterlibatan orang ketiga. Namun dari ketiga faktor itu juga yang lebih mendominasi adalah faktor ekonomi," kta dia.
Ikuti BeritaSubang.Com di Google News
***