Polres Lombok Barat akan Melaksanakan Gelar Operasi Zebra Rinjani 2021 Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022

- 24 November 2021, 15:25 WIB
Polres Lombok Barat akan menggelar Operasi Zebra Rinjani 2021 dalam rangka pengamanan jelang Natal dan tahun baru 2022.
Polres Lombok Barat akan menggelar Operasi Zebra Rinjani 2021 dalam rangka pengamanan jelang Natal dan tahun baru 2022. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Jajaran Satuan Lalulintas Polres Lombok Barat terus menggenarkan patroli dalam rangka pemeliharaan keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas (Harkamseltibcar Lantas) wilayah Lombok Barat.

Terkait Harkamseltibcar Lantas menjelang pengamanan Natal 2021 dan tahun baru 2022, Kasat Lantas Polres Lombok Barat Polda NTB Iptu Agus Rahman, S.H., mengungkapkan pihaknya akan melaksanakan Operasi Zebra Rinjani 2021.

"Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, kelancaran , dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Lombok Barat menjelang Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022," ujarnya pada hari Selasa, 23 November 2021.

Kegiatan patroli Harkamseltibcar Lantas ini akan dilaksanakan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lombok Barat dan akan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas.

"Mulai dari jalan Bypass BIL I, Bypass BIL II, Jalan Imam Bonjol, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Gatot Subroto Gerung," papar Iptu Agus Rachman.

Sasaran dari operasi ini antara lain pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, serta bengkel-bengkel otomotif dan juga pelaku usaha otomotif.

"Menghimbau, agar tertib berlalu lintas dan disiplin protokol kesehatan, melalui Public Adress, maupun penempelan selebaran himbauan ke bengkel–bengkel otomotif," jelasnya.

Toko-toko yang menjual sparepart kendaraan bermotor, sekolah-sekolah, serta tempat strategis yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat juga akan menjadi sasaran dari kegiatan ini.

Kasat Lantas juga menekankan untuk warga menaati peraturan dalam berlalu lintas seperti melengkapi surat-surat dalam berkendara, mengenakan helm SNI untuk pengendara roda dua, mengenakan sabuk pengaman untuk pengendara roda empat, serta tidak bermain hanphone saat berkendara.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x