BERITA SUBANG - Personel Satreskrim Polresta Bandung menangkap empat pemuda di Kabupaten Bandung, berinisial TH (17), TJ (21), SMR (19), dan AHL (36) karena menganiaya seorang preman bernama Adang Suganda (28) dengan 50 tusukan hingga tewas.
Keempat tersangka kini terancam hukuman seumur hidup lantaran pembunuhan itu dilakukan secara berencana.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah kujang, golok, batu bata, dan balok kayu.
Baca Juga: KPK Periksa 10 Saksi Dugaan Suap RS Kasih Bunda Cimahi
Satreskrim Polresta Bandung menangkap TH, TJ, SMR pada Sabtu 30 Januari 2021 dan AHL ditangkap pada Minggu 31 Januari 2021. TH, TJ, dan SMR ditangkap di Tasikmalaya, sedangkan AHL di Cangkuang, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para pelaku merasa kesal lantaran perilaku korban semasa hidup kerap meresahkan warga. Para pelaku lalu merencanakan sesuatu untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Pada 24 Januari 2021 dini hari, keempat pelaku menunggu korban di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: HP BPJS Samsung Galaxy A12 Banyak Dilirik
Para tersangka melakukan penganiayaan sehingga korban Adang Suganda tewas dengan 50 luka tusukan.