Komisaris RSU Kasih Bunda Jadi Tersangka Pemberi Suap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna

- 25 Januari 2021, 22:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan.*
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan.* / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./ANTARA FOTO

 

BERITA SUBANG - Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberi suap kepada Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Ajay Muhammad Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dalam lima tahap dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan proses perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Hutama Yonathan telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Hutama ke tahap penuntutan atau tahap II.

Baca Juga: Serius Pemekaran Subang Utara, Plh Sekda Subang Asep Nuroni Kumpulkan Sejumlah Camat dan Kades

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, hari ini 25 Januari 2021 tim penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti Tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada tim JPU," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Senin 25 Januari 2021.

Seiring dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan terhadap Hutama Yonathan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.

Tim Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Hutama.

berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan."Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x