Gunakan Modus COD dan Peta Internet saat Edarkan Narkoba, Belasan Pelaku Dibekuk Polisi Polres Subang

10 Agustus 2023, 18:00 WIB
Polres Subang bekuk belasan tersangka peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu: Tidak ada toleransi, tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku peredaran narkoba di Subang. /

BERITA SUBANG - Selain interaksi penjualan langsung tatap muka, modus COD dan gunakan aplikasi peta internet dilakukan belasan tersangka kasus narkoba di Subang.

Lima orang jadi tersangka usai dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Subang akibat penyalahgunaan sediaan farmasi. Mereka menjadi bagian dari 13 warga Subang yang tersandung kasus peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan farmasi.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkap penangkapan para tersangka pada 11 kasus itu terjadi pada dua bulan belakangan ini (Juli - Agustus 2023).

Dari semua pelaku yang diamankan, AKBP Ariek Indra Sentanu menyebutkan dua orang tersangka diantaranya merupakan residivis peredaran sabu. 

Menurut Kapolres AKBP Ariek Indra Sentanu ada 7 kasus peredaran narkoba jenis sabu, serta 4 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi yang berhasil diungkap Polres Subang.

"Tersangka terdiri dari 8 (orang) terkait dengan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, dan 5 tersangka kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," kata AKBP Ariek Indra Sentanu kepada wartawan di Mapolres Subang, Rabu (9 Agustus 2023).

"Pelaku atau tersangka yang diamankan adalah 8 orang laki-laki dengan inisial PP, AL, YY, DS, DA, NP, ES, AS. 

Kemudian 5 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki berinisial DI, MY, DK, EB, MB," imbuh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

 

Para tersangka gunakan 3 modus edarkan narkoba

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkap ada tiga modus yang dijalankan para tersangka saat melakukan aksinya, yakni interaksi langsung secara fisik, COD, atau menggunakan aplikasi peta internet/daring.

"Terkait dengan modus operandi ada tiga, yaitu yang pertama adalah cash on delivery atau COD kemudian disimpan di tempat atau ditempel melalui Google Map dan yang terakhir adalah transaksi tatap muka secara langsung," terang AKBP Ariek Indra Sentanu seraya menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka.

"Bisa lihat (barang bukti) terdiri dari sabu 90,44 gram, kemudian sediaan farmasi 5.048 butir, kemudian handphone android 12 unit, kemudian timbangan 5 unit, kemudian plastik klip 5 pak dan uang tunai sejumlah Rp900.000," terang Kapolres Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu kemudian mengatakan bahwa delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotik golongan 1 jenis sabu disangkakan melanggar pasal 104 ayat 1 dan 2, junto pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak Rp.13 miliar.

Sementara 5 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat pasal 197 serta pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Sediaan Farmasi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

 

Tegas, tidak ada tolenransi terhadap peredaran narkoba di Subang

Pada akhir keterangannya, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menekankan akan tindakan tegas yang berlaku bagi para pelaku peredaran narkotika maupun penyalahgunaan obat-obat farmasi.

"Akan ditindak tegas! Tidak ada toleransi, tidak ada ruang sedikitpun terkait (tindak pidana) peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang," tandas Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler