Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya! Simak Kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu

10 Agustus 2023, 16:21 WIB
Unit Kamsel Satlantas Polres Subang sosialisasikan aturan lalulintas sekaligus larangan gunakan sepeda listrik di jalan raya. /

BERITA SUBANG - Polres Subang imbau masyarakat Subang tidak mengendarai sepeda listrik tidak di jalan raya. Masyarakat juga diimbau agar selalu patuh aturan berlalulintas guna menjaga keselamatan bersama.

Aturan larangan pemakaian sepeda listrik di jalan raya tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui sejumlah anggota Satuan Lalulintas Polres Subang yang disebarluaskan melalui saluran Radio Aditya 91.5 FM Subang pada Kamis (10 Agustus 2023).

Selain itu, sosialisasi tertib berlalulintas di jalan raya juga dilakukan anggota Unit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) Satlantas Subang yang turun langsung di jalan raya menggunakan pengeras suara portabel di sejumlah lokasi strategis di Subang kota.

"Kami dari Satuan Lalulintas Polres Subang mengingatkan bahwa kami memberlakukan tilang ETLE (Electronik Traffic Law Enforcement)," ucap petugas melalui toa di salah satu jalan protokol Subang kota 

"Kami mohon kepada para pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalulintas, dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran supaya terhindar dari tilang ETLE," pesannya.

Sejumlah imbauan disampaikan petugas guna mengingatkan pengguna jalan, di antaranya adalah:

-Mengimbau masyarakat pemilik sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya, sekaligus mengimbau membiasakan diri memakai helm saat mengendarai R2.

- Pemberitahuan kepada masyarakat terkait perubahan praktek sim yang kini menjadi lebih mudah.

- Sosialisasi terkait perberlakuan tilang manual ditempat dan tilang Etle.

Sosialisasi tersebut bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan saat berlalulintas, baik menggunakan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) atau lebih.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat menekan angka kecelakaan berlalu lintas di Kabupaten Subang, sehingga tercipta kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas) di Kabupaten Subang.

 

Sepeda listrik tidak punya STNK

Sebagai tambahan informasi bagi para pemilik sepeda listrik, bahwa spesifikasi teknis standar pabrikan sepeda listrik memang tidak diperuntukan digunakan di jalan raya.

Jangan salah persepsi, bahwa sepeda listrik bukan merupakan sepeda motor penggerak listrik.

Mengacu pada Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik tidak terklasifikasi pada jenis sepeda motor penggerak listrik. Sepeda listrik tidak memiliki STNK.

Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus (di luar jalan raya) atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam, serta dioperasikan orang dewasa.

Permenhub itu menjelaskan bahwa sepeda motor listrik telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan "tertentu" karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler