Begini Cara dan Syarat Pengajuan Pengesahan Tanda Tangan Paspor RI Desain Baru, Bebas Biaya Lho

- 1 Oktober 2022, 18:15 WIB
/Dok. imigrasi.go.id/

BERITA SUBANG - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM RI merilis pernyataan resmi terkait cara dan syarat pengajuan pengesahan (Endorsement) tanda tangan passpor RI desain baru (paspor baru) tanpa kolom tanda tangan.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengumumkan bahwa paspor Republik Indonesia tanpa kolom tanda tangan dapat diterima dan diproses untuk permohonan visa ke Jerman.

Dilansir dari imigrasi.go.id, Dirjen Imigrasi memberikan layanan bebas biaya (gratis) untuk pengesahan tanda tangan di halaman endorsement (halaman 4 dan 5) paspor.

Baca Juga: Pebisnis Asing Pemegang APEC Business Travel Card Dapat Masuk ke Indonesia Tanpa Visa, Ini Penjelasannya

Berlaku untuk pemegang passpor secara umum

Pengesahan ini juga dapat dilakukan oleh pemegang paspor secara umum, tidak terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman, demikian ungkap Dirjen Imigrasi dalam pernyataan tertulisnya.

"Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di Kantor Imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in. Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan,” tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dikutip BeritaSubang.com dari situs imigrasi.go.id pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Berikut prosedur dan persyaratan pengajuan pengesahan (endorsement) untuk paspor RI tanpa kolom tanda tangan:

1. Datang secara langsung ke kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI
2. Mengambil nomor antrean
3. Melampirkan dokumen persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi) kepada petugas
4. Petugas melakukan pencatatan tanda tangan pada halaman endorsement paspor
5. Pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement
6. Tanda tangan pejabat yang berwenang
7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas

“Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari,” tandas Amran.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x