Catherine Wilson, Orang Dekat Pangeran Cendana Divonis Tujuh Bulan Terkait Penyalahgunaan Narkoba

- 25 Januari 2021, 16:38 WIB
Sidang kasus narkoba Catherine Wilson kedua saksi ahli tidak hadir.
Sidang kasus narkoba Catherine Wilson kedua saksi ahli tidak hadir. /Instagram.com/@catherinewilson

BERITA SUBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap model cantik   terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Sidang putusan terhadap Catherine Wilson binti Peter Wilson alias Keket digelar pada Senin 25 Januari 2021 dengan Nugraha Medica Prakasa sebagai Ketua Mejelis dan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto.

Keket yang punya kedekatan dengan salah seorang anak mantan Presiden Indonesia yang dijuluki Pangeran Cendana, sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Properti Kena Gusuran Tol Depok-Antasari, Pangeran Cendana Gugat Negara Rp 56 M

Dalam sidang itu, penasihat hukum Keket mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja.

Namun majelis hakim memutuskan bahwa Keket bersalah.

Baca Juga: Kamar Isolasi dan ICU di RS Jakarta Terus Ditambah untuk Tekan Angka Kematian Covid-19

“Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri,” kata Nugraha Medica, selaku Ketua Majelis saat membacakan putusan.

Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Keket dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata dia.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah