Gisel dikenai Wajib Lapor

- 9 Januari 2021, 08:39 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021 /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

BERITA SUBANG - Gisella Anastasia tidak ditahan setelah diperiksa selama hampir 10 jam di Unit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya , Jakarta, Jumat 8 Januari 2021. Gisel hanya dikenai wajib lapor.

Ada sejumlah pertimbangan Polda Metro Jaya belum menahan mantan istri Gading Marten itu.

“Kami tidak lakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat 8 Januari 2021

Dia menjelaskan, sejumlah pertimbangan tidak menahan Gisel.

“Yang bersangkutan kooperatif, itu pertama. Kedua, anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orang tua,” jelas Yusri.

Kendati demikian, Gisel juga dikenakan wajib lapor sama halnya dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah