Artis TA Dibebaskan dan Dikenai Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

- 21 Desember 2020, 11:38 WIB
Artis Tania Ayu
Artis Tania Ayu /instagram: taniaayusiregarofficial/

BERITA SUBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memberlakukan wajib lapor kepada artis Tania Ayu (TA) yang terkait dugaan kasus prostitusi artis.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan TA diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Jabar dua kali dalam seminggu.

"TA kini sudah dipulangkan oleh penyidik setelah dimintai keterangannya," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Kebakaran Besar di Asrama Mako Brimob Depok Masih Diselidiki, Tidak ada Korban Jiwa

Menurut Erdi, TA kini masih berstatus sebagai saksi dari kasus dugaan prostitusi artis itu. Namun, polisi sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai muncikari.

Sebelumnya, TA diamankan karena diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 18 Desember 2020.

Saat TA diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.

TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x