"Itu memang kalau berdasarkan aturan ada, apakah dia lapor karena dipaksa atau apa, kita engga tau ya, apakah ada tekanan untuk membuat laporan itu, kita engga tau. Tapi kalau menurut aturan, memang ada larangannya," papar Agustinus.
Baca Juga: Akun Twitter, Instagram dan Facebook Divisi Propam Polri Mendadak Hilang
Putri Candrawati diketahui berbohong soal laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawati.
Baca Juga: Labfor Polri Bareng Komnas HAM Cek TKP Duren Tiga, Telisik Jejak Bu Putri?
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Namun pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawati kepada timsus. Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.
***