Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang yang menjerat pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hari ini Selasa 30 Maret 2021. . Agenda kali ini adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota pembelaan Rizieq terkait kasus Petamburan dan Megamendung. . Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang akan dilaksanakan secara offline. . Muhammad Rizky Pradila/PRMN Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN