Polsek Subang ; Sosialisasi UU Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak,Agar Remaja Tidak Terlibat Pidana.

- 26 Mei 2023, 16:34 WIB
Kapolsek Subang Kompol Yayah Rokayah sedang menyampaikan sosialisasi Undang undang Pidana Anak dan perlindungan Anak di SMPN 3 Subang/foto istimewa
Kapolsek Subang Kompol Yayah Rokayah sedang menyampaikan sosialisasi Undang undang Pidana Anak dan perlindungan Anak di SMPN 3 Subang/foto istimewa /
 
BERITA SUBANG - Polsek Subang - Polres Subang, gelar Operasi (OPS) Bina Kusuma Lodaya  2023, kepada Siswa SMPN 2 Subang, dengan cara mensosialisasikan undang -undang Peradilan Pidana Anak, dan UU perlindungan Anak, Jum'at 26 Mei 2023.
 
OPS Bina Kusuma Lodaya 2023 tersebut, atas petunjuk dan arahan Kapolres Subang AKBP Sumarni Sik S.H. MH.melalui Kapolsek Subang.
 
Adapun Materi yang disampaikan dalam sosialisasi kepada siswa/Siswi SMPN 2 Subang, tentang pentingnya remaja mengetahui undang- undang sistem peradilan pidana anak  dan undang-undang Perlindungan anak.
 
Sebagai tujuan sosialisasi tersebut, ungkap Kompol Yayah Rokayah, agar supaya  anak-anak remaja tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba, seks bebas dan tindak pidana lainnya .
 
"Ini penting bagi remaja untuk memahami dampak kenakalan remaja di tengah perkembangan teknologi informasi media sosial saat ini "ujar Kompol Yayah.
 
Kompol Yayah juga menyampaikan, untuk mencegah kenakalan remaja  khususnya di kalangan remaja  Polsek Subang melakukan tatap muka langsung, dengan cara menyambangi  SMPN 2 Subang.
 
"Ini Salah satu cara mencegah terjadinya kenakalan remaja, adalah memilih teman yang baik, mengisi waktu luang dengan belajar dan kegiatan produktif serta  meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Allah SWT, pungkas Kapolsek Subang,"tandas Kapolsek Subang.***

Editor: Tommy MI Pardede


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x