BERITA SUBANG - Ada kasus korupsi penyimpangan lahan di Desa Patimban, Subang, yang dibeberkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Pada sebuah acara konferensi pers dengan wartawan Kepala Kejari Subang dr Akmal Kodrat mengatakan pihaknya memastikan dalam waktu dekat ini akan ada tersangka baru dalam proses pengembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan lahan di Desa Patimban.
Pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu, pihak Kejari resmi menahan tersangka berinisial DT dan T atas dugaan kasus korupsi penyimpangan sewa lahan di desa di tempat pelabuhan internasional berada.
"Perkaranya akan kita kembangkan terus. Mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini kita liat proses perkembangan penyidikannya. Saya yakin, kemungkinan ada,” kata Kejari Subang, Akmal Kodrat kepada wartawan Senin 20 Maret 2023.
Ia belum dapat membeberkan siapa tersangka baru dan mengatakan pihaknya tengah fokus mendalami tujuh saksi khusus yang sudah dipanggil.
Pihak kejaksaan telah menggumpulkan tiga alat bukti mulai dari keterangan saksi, beberapa petunjuk dan barang bukti pendukung.
Kasus bermula pada tahun 2018 ketika dilakukan pembangunan di Pelabuhan Patimban, terdapat empat hektar lahan yang merupakan tanah bengkok Desa.
"Ada perjanjian antara pihak ketiga yang berstatus BUMN, dengan pihak Desa. Ada sewa yang dibayarkan per enam bulan dan masuk ke rekening kas desa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Jakson Sigalingging, kepada wartawan.
Diduga, para tersangka menggunakan uang sewa tersebut secara pribadi tanpa melalui musyawarah desa dalam APBDS.