Tindak Lanjuti PerubahaN SOTK, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Lantik 448 Pejabat di Lingkungan Pemkab

- 19 Februari 2023, 07:47 WIB
Bupati Purwakarta lantik 448 pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten
Bupati Purwakarta lantik 448 pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten /Dok. purwakartakab.go.id/

BERITA SUBANG - Menindaklanjuti perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingungan pemerintah kabupaten, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melantik 448 orang pejabat di Bale Paseban, Rabu 15 Februari 2023.

Ratusan pejabat yang dilantik terdiri dari 25 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 125 orang Pejabat Administrator, 158 orang Pejabat Pengawas dan 140 orang Pejabat Fungsional.

Dalam keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang diatur dengan peraturan bupati (Perbup).

Baca Juga: KB dengan Metode Operasi Pria di Kabupaten Purwakarta Capaiannya 800 persen di Atas Target, Ini Kata Ambu Anne

Perbup Purwakarta itu bernomor 54 tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, dan Perbup Purwakarta tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

"Perbup tersebut sebagai konsekuensi yuridis dari pemberlakuan penyesuaian sistem kerja sesuai dengan Permenpan RB nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi," kata Ambu Anne.

Menurutnya, pada aturan tersebut terdapat poin penting yaitu menghilangkan Koordinator dan Subkoordinator dan diganti dengan membentuk Tim Kerja untuk melaksanakan program dan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah.

"Pada kesempatan ini telah dilantik pula pejabat fungsional hasil penyesuaian jabatan, pejabat fungsional yang diangkat melalui pengangkatan pertama dan pejabat fungsional yang diangkat melalui perpindahan jabatan," ujarnya.

Pejabat Fungsional yang dilantik melalui penyesuaian jabatan adalah mereka yang telah diangkat melalui penyetaraan dalam jabatan fungsional, namun belum memiliki kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan unit kerjanya, sehingga ada beberapa yang mengalami pergeseran tempat kerja.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x