BERITA SUBANG - Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda melantik dua anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Subang, Senin 10 Mei 2021.
Pelantikan digelar melalui rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua II DPRD Subang Aceng Kudus dan Wakil Ketua III DPRD Subang Lina Marlian beserta anggota, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Subang.
Kegiatan tersebut disaksikan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Sekda Subang H. Asep Nuroni, unsur Forkopimda Subang dan sejumlah tamu undangan.
Dua anggota baru yang dilantik mengisi sisa masa jabatan periode 2019-2024 menggantikan dua anggota lama yang meninggal dan mengundurkan diri dari dua fraksi berbeda.
Vikri Wijaya dilantik menggantikan Almarhum H. Nano Suwitno dari Fraksi Partai Nasdem. Sementara Eni Garyani dikukuhkan menggantikan Dede Warman dari PDI Perjuangan yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Subang.
Pelantikan kedua PAW DPRD Subang tersebut berdasar pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep. 236-Pem.Otda/2021 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dalam sambutannya mengucapkan selamat dan berharap kedua anggota baru dilantik dapat menjalankan tugas mewakili rakyat Subang dengan amanah.
"(Tugas) Ini akan dipertanggung-jawabkan di dunia maupun di akhirat," kata Wabup.