Ini Syarat Sekolah dan Kampus Untuk Dapat Lakukan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka

- 20 November 2020, 18:02 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka.
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. /Antara Foto/Iggoy el Fitra/

BERITA SUBANG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim sebelumnya menjelaskan sekolah dan perguruan tinggi sudah diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai Januari tahun depan.

Akan tetapi, tentunya ada syaratnya, yakni harus mendapatkan izin dari tiga pihak, yakni Pemerintah Daerah, kepala sekolah dan komite sekolah dan orang tua.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Perguruan Tinggi Juga Diperbolehkan Tatap Muka Tahun Depan

Seperti dijelaskan Nadiem pada acara yang disiarkan live di Youtube Jumat, 20 November 2020, institusi pendidikan harus memenuhi checklist berikut:

1. Harus ada sarana sanitasi dan kebersihan, yakni harus tersedia toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, atau hand sanitizer.

2. Sekolah atau perguruan tinggi harus dapat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

3. Harus menerapkan kebijakan pakai masker untuk semua peserta didik.

4. Memiliki thermogun

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Secara spesifik institusi pendidikan harus: a) mengetahui siapa peserta didik yang memiliki komorbid tidak terkontrol b) memiliki akses transportasi yang aman c) mempunyai riwayat perjalanan petugas sekolah atau peserta didik dan mengetahui siapa yang mempunyai tingkat risiko tinggi tertular Covid.

6. Mendapat persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Orang Tua, Sekolah Akan Kembali Dibuka Januari 2021

Kemdikbud juga mengatakan, pembelajaran dilakukan dengan sistem bergiliran, yang jadwalnya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Secara spesifik peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah. Lalu jarak minimal adalah 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, selain juga wajib menerapkan etika batuk atau bersin.

"Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang kesekolah kalau mereka punya komorbiditas karena risiko mereka jauh lebih tinggi," kata Nadiem pada acara konferensi pers online via Youtube.

Kerumunan atau kegiatan yang mengundang massa tidak dperbolehkan, artinya kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler yang memerlukan kerumunan tidak diperkenankan.

Orang tua tidak boleh menunggu peserta didik diluar maupun sekitar sekolah.

Nadiem mengatakan Pemda, dinas pendidikan, gugus tugas daerah diharapkan turut menjaga protokol kesehatan dan melakukan pemantauan.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x