Menurutnya, peta zona risiko dan satuan tugas penanganan COVID-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Meski demikian, penentuan kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah, meskipun zona per kabupaten, namun ada kecamatan, desa, yang menurut evaluasi pemda aman dan desa tersebut sangat sulit melakukan pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga: Tegas Pada FPI, Pangdam Jaya: Penurunan Baliho Habib Rizieq Perintah Saya, Kalau Perlu Bubarkan!
“Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerahnya,” tambahnya.[]