Tak Patuhi Prokes Covid-19, Polisi Tegur Petugas Pelipat Kertas Suara KPUD Tasikmalaya

- 20 November 2020, 03:24 WIB
Ilustrasi Tiga ratusan relawan dari berbagai kecamatan di libatkan KPUD Cianjur, Jawa Barat, dalam penyortiran dan pelipatan kertas surat suara Pilkada Cianjur, pada 9 Desember 2020, di Gedung Gelora Muda Cianjur, Sabtu (14/11). ANTARA/Ahmad Fikri
Ilustrasi Tiga ratusan relawan dari berbagai kecamatan di libatkan KPUD Cianjur, Jawa Barat, dalam penyortiran dan pelipatan kertas surat suara Pilkada Cianjur, pada 9 Desember 2020, di Gedung Gelora Muda Cianjur, Sabtu (14/11). ANTARA/Ahmad Fikri /

BERITA SUBANG - Polres Tasikmalaya, Jawa Barat menegur ratusan petugas pelipat kertas surat suara yang tengah menyortir untuk pendistribusian perlengkapan pemungutan suara jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yang terjadi di Gedung Islamic Center (GIC) di Kabupaten itu, pada Rabu, 18 November 2020.

Teguran itu diduga lantaran mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) tanpa mengindahkan aturan 3 M yakni Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Memakai Masker. Karena, Polisi khwatir tindakan kerumunan itu akan menciptakan klaster baru dalam penyebaran Covid-19 ini.

Wakil Kapolres Tasikmalaya, Kompol Agus Syafrudin mengatakan langkah jajarannya melakukan itu, lantaran adanya laporan bahwa banyak yang berkerumun hingga berjubel di gedung tersebut. Bahkan saat anggotanya melihat dilapangan sangat terkejut.

Karennya Polisi meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tasikmalaya, agar sebagian petugas keluar dan membagi jam kerja, dan dilakukan secara bergiliran untuk masuk ke dalam gedung, supaya tidak menimbulkan penyebaran pandemi tersebut.

"Saya dapat informasi adanya kerumunan orang yang cukup banyak disini. Oleh karenanya kita keluarkan sebagian sambil duduknya mengatur jarak lebih dari 1 meter," jelas Agus seperti dikutip dari Pikiranrakyat.com, Jakarta, Jumat 20, November 2020.

Melihat situasi itu, aparat Kepolisian bersama anggota TNI menjaga pintu masuk gedung, dan membatasi petugas pelipat kertas suara dan logistik untuk keluar masuk ruangan itu.

Polisi pun meminta kepada 5 orang petugas di setiap kecamatan keluar gedung, dan hanya memperbolehkan 15 orang saja per-kecamatan yang ada diruangan tersebut.

Terpisah Ketua KPUD Zamzam Zamaludin mengatakan pihaknya sudah perhitungkan kemampuan ruangan GIC yang memiliki kapasitas 4.000 orang, karenanya KPU menerjunkan 390 petugas dari 39 kecamatan.

"Jadi kami terus memantau dan menertibkan para petugas sortir lipat surat suara, dan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, khususnya menjaga jarak," ujar Zamzam.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x