Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, pemberian fee kepada sejumlah Gubernur ini diberikan secara cash melalui 2 orang berinisial MH dan EY secara bertahap.
Berikut jumlah fee yang dibayarkan PT. ABA kepada sejumlah Gubernur di Indonesia berbanding dengan keuntungan yang diperoleh PT. ABA dalam kurun 5 tahun menurut data IAW.
Komisi 2018 Rp. 849.726.000.000,- (laba Rp. 162.185.000.000,-)
Komisi 2019 Rp. 819.751.000.000,- (laba Rp. 79.913.000.000,-)
Komisi 2020 Rp. 718.281.000.000,- (laba Rp. 75.949.000.000,-)
Komisi 2021 Rp. 941.590.000.000,- (laba Rp. 74.899.000.000,-)
Komisi 2022 Rp.1.075.714.000.000,- (laba Rp. 93.846.000.000,-)
Dalam laporannya yang diberikan kepada bagian pengaduan masyarakat di gedung KPK. IAW menyertakan sejumlah bukti, berupa transaksi perusahaan terkait laporan keuangan, surat dari bank Mandiri berupa kewajiban PT. ABA untuk membayar biaya claim. Serta surat jawaban PT. ABA kepada Bank Mandiri yang isinya berupa strategi dalam pengelolaan resiko bisnis.(*)