Rafael Gak Ada Apa-apanya, Dua Gubenur Ini Diduga Terima Aliran Fee Rp 1,4 Triliun

- 17 Maret 2023, 15:45 WIB
Indonesia Audit Watch Laporkan Dua Gubernur ke KPK
Indonesia Audit Watch Laporkan Dua Gubernur ke KPK /

BERITASUBANG - Indonesian Audit Watch menyampaikan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa Gubernur terkait penyalahgunaan wewenang.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah Gubernur ini mencapai 4.5 triliun rupiah selama kurun 5 tahun.

Sejumlah Gubernur yang diadukan oleh IAW adalah Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022. Gubernur DKI 2018-2022. Gebernur Banten 2018-2022. Selain itu, ditenggarai sejumlah Gubernur lainnya menikmati aliran dana korupsi ini melalui PT. Asuransi Bangun Askrida (ABA).

Sejumlah Gubernur di Indonesia ini diduga menerima aliran dana berupa fee komisi asuransi hingga 4.5 triliun rupiah selama kurun 5 tahun.

Berikut sejumlah fee yang diterima oleh Gubernur menurut data dari IAW.

Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022, menerima fee sejumlah hampir 600 milyar rupiah dan Gubernur DKI periode 2018-2022 hampir 800 milyar.

Fee ini didapat sebagai komisi dari mengasuransikan seluruh bangunan dan pegawai Pemprov. Jumlah premi yg dibayarkan oleh kedua pemerintah provinsi ini mencapai nilai 14 triliun selama 5 tahun.

Seluruh Bangunan dan pegawai kedua pemerintah provinsi ini di asuransikan ke PT. Asuransi Bangun Askrida yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi seluruh Indonesia dan BUMD milik Pemerintah Provinsi.

Menurut sekertaris pendiri Indonesian Audit Watch,

 (IAW) Iskandar Sitorus, dugaan korupsi ini timbul lantaran penerimaan fee komisi asuransi yang diterima oleh sejumlah Gubernur, tidak dilaporkan kedalam LHKPN. Seperti yang diatur dalam undang undang. "Menggunakan jabatan untuk mengalokasikan uang negara demi komisi, jelas bertentangan dengan prinsip good and clean government." ujar Iskandar Sitorus.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x