Kubu Helmut Hermawan Beberkan Kronologis Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Pejabat Kemenkumham

- 17 Maret 2023, 01:32 WIB
Kubu Helmut Hermawan Beberkan Kronologis Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Pejabat Kemenkumham
Kubu Helmut Hermawan Beberkan Kronologis Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Pejabat Kemenkumham /Foto: ilustrasi/pixbay/

Rusdianto menambahkan, biaya tersebut muncul dari pihak Wamen, namun ia tak tahu untuk apa peruntukannya. Dan, uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Sampailah Rp 7 miliar yang semuanya diberikan melalui afiliasinya oknum (Aspri) Pak Wamen. Pertama itu sejumlah Rp 2 miliar melalui rekening, lalu Rp2 miliar lagi lewat rekening, baru yang Rp 3 miliar cash dalam bentuk mata uang asing yang diserahkan di ruangan oknum asistennya itu," tambahnya.

Baca Juga: Ketua IPW Ogah Penuhi Panggilan Ke 2 Polda Sulsel, Sugeng: Bertolak Belakang Dengan Presisi Kapolri

Dia menjelaskan dana tersebut diberikan semata-mata hanya mengabulkan permintaan dari atasan oknum asisten pribadi itu karena kliennya sangat menghormati sebagai orang nomor dua di Kemenkumham tersebut.

"Sehingga ia takut bila tidak memberikannya maka akan dianggap tidak sopan dan terkesan tidak menghargai, walaupun sebenarnya klien kami sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik," tuturnya.

Meskipun sejumlah dana tersebut telah diberikan, ternyata masalah yang dihadapi oleh Helmut Hermawan tak kunjung selesai. Salah satu pangkal permasalahannya, kata dia adalah pengurusan administrasi di Ditjen AHU. Namun, konsekuensinya gagal mengurus perizinan, alhasil perusahaan tersebut telah teralihkan ke pihak ZAS.

Baca Juga: Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Diduga Korban Kriminalisasi Pelanggaran Administrasi

"Karena diambil sama lawan, akhirnya akta kita yang terdaftar itu dikeluarkan dan akta lawan yang masuk. Maka secara formalitas kita dianggap tidak terdaftar," ujar dia.

Dengan tidak terdaftarnya pengajuan yang dilakukan oleh kliennya, mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan saat masih terdaftar di AHU menjadi ilegal.

"Konsekuensinya mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan ketika kita terdaftar di AHU itu menjadi 10 laporan pidana, karena dianggap ilegal yang awalnya RUPS kita legal karena kita dikeluarkan maka dia yang masuk, berarti kan dapat dikatakan kita menjadi ilegal. Padahal prosesnya di Ditjen AHU sangat ajaib!” sambungnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x