BERITASUBANG.COM - Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna mengomentari fenomena banyaknya warga yang menolak jalan utama di kompleksnya untuk dijadikan jalan umum.
Ketika melakukan audiensi dengan warga dan pengembang perumahan Buah Batu Square, Bupati Dadang dengan tegas mengatakan kompleks perumahan warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus memiliki akses penghubung antara satu kompleks dengan yang lainnya.
Menurut Bupati, hal tersebut terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan sebelum adanya pembangunan perumahan di suatu area.
"Dalam Amdal itu bahwa yang namanya pengembang yang berhimpitan, wajib membuka akses," kata Dadang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 18 Februari 2023, seperti dilansir ANTARA.
Dadang menyampaikan hal tersebut setelah menggunungnya fenomena warga di perumahan BBS, Desa Cipagalo, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menolak jalan utama di kompleksnya untuk dijadikan jalan umum bersama kompleks lainnya.
Dadang menjelaskan rencana akses penghubung antarkompleks perumahan tersebut sudah ada sebelum perumahan itu dibangun.
Menurut Bupati, sejumlah kompleks perumahan yang ada di kawasan Ciganitri, akan terhubung ke kompleks lain, untuk bisa mengakses Jalan Bojongsoang atau jalan lain di sekitarnya.