"Penetapan tersangka dan DPO sebelum klien kami menjalani proses pemeriksaan, ini di luar prosedur yang benar dan kami ingin pembuktian yang jelas karena hukum mengatur dengan tegas penetapan seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus," katanya.
Seperti diberitakan Polres Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menahan sopir sedan mewah atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman tersangka tabrak lari yang menyebabkan nyawa mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan pasal 21 ayat 1 KUHAP, alasan subjektif bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan alasan objektifnya ancaman hukuman di atas lima tahun.
Demikian berita laka lantas terkini hari ini.
***
Ikuti berita kami melalui Google News
***