Sidang Praperadilan Tersangka Sopir Sedan Mewah yang Sebabkan Mahasiswi Tewas Digelar PN Cianjur Pekan Depan

- 9 Februari 2023, 02:56 WIB
Sedan mewah Audi type A6 menjadi saksi bisu dan barang bukti yang diamankan Polres Cianjur, Jawa Barat, dalam kasus lakalantas yang menyebabkan mahasiswi Cianjur meninggal dunia.
Sedan mewah Audi type A6 menjadi saksi bisu dan barang bukti yang diamankan Polres Cianjur, Jawa Barat, dalam kasus lakalantas yang menyebabkan mahasiswi Cianjur meninggal dunia. /ANTARA/Ahmad Fikri/

BERITA SUBANG - Pengadilan Negeri Cianjur di Jawa Barat, akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman, tersangka sopir sedan mewah pada pekan depan.

Sugeng Guruh menjadi tersangka, akibat ia diduga merupakan penyebab meninggalnya mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

Erli Yansah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Cianjur, mengatakan kepada wartawan di Cianjur Rabu, 8 Februari 2023, bahwa kuasa hukum terdakwa telah mengajukan praperadilan terhadap Polres Cianjur dengan alasan untuk menguji perkara yang disangkakan penyidik pada kliennya karena penetapan tersangka dilakukan sebelum diperiksa atau dipanggil.

"Untuk jadwalnya Senin (13 Februari 2023) gugatan tersebut akan mulai disidangkan sesuai jadwal yang sudah dipampang di monitor pengadilan," katanya, seperti dilansir ANTARA.

Pihak PN Cianjur akan menentukan ruang dan agenda sidang setelah kedua belah pihak hadir ke PN Cianjur.

"Untuk ruangan dan agenda sidang belum bisa saya sampaikan karena menunggu kehadiran penggugat dan tergugat," katanya.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan praperadilan yang diajukan merupakan hak kuasa hukum, sehingga pihaknya akan mengikuti.

"Itu hak kuasa hukum kami tidak dapat menghalangi," katanya singkat.

Sementara kuasa hukum tersangka sopir sedan mewah, Yudi Junadi, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Cianjur ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk mendapat kejelasan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x